Majelis Permusyawaratan Kelas SMA
Negeri 4 Tanjungpinang Masa Bakti 2012/2013 dilantik pada Tanggal 08 Oktober
2012. Majelis Permusyawaratan Kelas SMA Negeri 4 Tanjungpinang berfungsi untuk
mengawasi, mengevaluasi, dan mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala
Sekolah selaku Ketua Pembina.
Majelis
Permusyawaratan Kelas SMA Negeri 4 Tanjungpinang tidak bertanggungjawab Kepada
Eksekutor (Pelaksana) yaitu Ketua OSIS, melainkan bertanggungjawab langsung kepada
Pembina MPK dan OSIS, Waka Kesiswaan, dan Kepala Sekolah.
Struktur
Organisasi Majelis Permusyawaratan Kelas SMA Negeri 4 Tanjungpinang terdiri
dari Ketua MPK, Wakil Ketua MPK, dan Sekretaris MPK. Sementara itu, Posisi
Bendahara MPK yang diatur oleh Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 tidak
digunakan, karena dalam Keputusan tersebut dikatakan Sturuktur Organisasi
Majelis Permusyawaratan Kelas diatur oleh Pihak Sekolah.
Anggota Majelis Permusyawaratan Kelas Terdiri dari Perwakilan Kelas (Maksimal 2 Orang per Kelas). Berdasarkan Keputusan Sekolah, Anggota Perwakilan Kelas adalah Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dari tiap-tiap Kelas yang ada di Sekolah.